KPPBC Dumai Umumkan Lelang Eksekusi Pajak Terhadap Barang Bergerak
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Sekjen Rumah PPAI Tegaskan Stop Kekerasan dan Bullying Terhadap Anak

Jakarta, Lineperistiwa.com
Maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak menimbulkan adanya fenomena gap gender. Hal ini terlihat dalam kondisi dimana adanya perasaan superioritas dan lebih besarnya kekuatan antara satu gender ke gender yang lain.
Kemudian adanya HAM yang menciptakan adanya kesenjangan dan disebabkan pemikiran dan adat serta norma-norma sosial yang masih kental di masyarakat seperti adanya pepatah Jawa bahwa perempuan memang hanya bertugas sebatas “masak, manak, macak”.
Hal ini membuat pergerakan dan potensi perempuan terhalangi. Keterbatasan kesetaraan perempuan dalam karir dan peran politik masih tergolong minim.
Sehingga Kekerasan yang terjadi kepada perempuan dan anak tidak akan terjadi, ketika perempuan dan anak direndahkan atau ditaruh posisinya dibawah gender lain. Padahal, lebih dari itu perempuan mampu berperan, menyuarakan pendapat, memimpin dan bahkan memberikan sebuah perubahan.
"Secara sederhana, perempuan dan anak hanya ingin dilihat sebagai seorang individu dan manusia, tanpa melihat gender mereka apa. Diperlakukan tidak menyimpang, tidak terus menerus menjadi korban pelecehan seksual, korban kekerasan, dan mendapatkan hak yang sama dalam segala aspek kehidupan," kata A.S Agus Samudra selaku Sekertaris Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) saat diwawncarai awak media, Jumat (18/11/22).
A.S Agus Samudra menambahkan bahwa banyaknya kekerasan dan Bullying akhir-akhir ini menjadi permasalahan yang seolah-olah bisa merasa aman bagi anak semakin hilang.
Semestinya, pada usia yang masih belia, seorang anak menghabiskan waktunya untuk belajar dan bermain tanpa ada gangguan yang serius. Oleh karena itu, hal ini harus menjadi perhatian dari sema pihak.
Pada prinsipnya, tindakan kekerasan dan bullying pada anak tidak dapat diterima, karena secara konstitusional, Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 menjelaskan bahwa anak adalah subyek dan warga negara yang berhak atas perlindungan dari serangan orang lain, termasuk menjamin peraturan perundang-undangan termasuk undang-undang yang pro terhadap anak.
"Dengan Demikian, Dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, ditentukan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup (rights to live and survive), tumbuh, dan berkembang (rights to develop), serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi," tegas A.S Agus Samudra. (***LPC)
PJS dan FIDKOM UIN Jakarta Sepakat Jalin Kerjasama Strategis
Jakarta, LPCDewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) melaku.
Raih Prestasi Gemilang, PT KPI Dumai - Sungai Pakning Sabet Dua Penghargaan di EPSA 2025
Kota Dumai (Riau), LPC PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Un.
Kemenkopolkam Soroti Peredaran Narkoba, Diskotek Marcopolo Hingga Blue Star Dihancurkan
Medan (Sumut), LPC Tim gabungan terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpo.
LSM Korek Riau : PT PSA dan PT Torganda Dilaporkan ke Kejagung Terkait Penguasaan Lahan Transmigrasi
Jakarta, LPCLembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (LS.
PJS dan Pussenif TNI-AD Siap Bangun Sinergi Baru
Bandung (Jabar), LPCGerimis pagi membasuh jalanan Kota Kembang Bandung, K.
Direktorat Polairud Polda Sumut Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 5 Ton Beras SPHP untuk Warga Sekitar Mako Polairud
Medan (Sumut), LPC Polda Sumut melalui Direktorat Polairud bekerja s.